JENEPONTO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan Coaching Clinic berkerjasama dengan bagian organisasi. Hal ini, menindaklanjuti tahapan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pembahasan Coaching Clinic bersama dengan bagian Organisasi ini, berlangsung di ruang rapat Kapala Dinas Dukcapil Jeneponto pada Rabu (22/05/2024).
Salah satu lokus yang menjadi sasaran penilaian adalah. Yakni, Disdukcapil Jeneponto. Terdapat enam langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan standar pelayanan oleh penyelenggara layanan.
Seperti, identifikasi persyaratan, identifikasi prosedur, identifikasi waktu, identifikasi biaya/tarif, identifikasi produk pelayanan dan penanganan pengelolaan pengaduan.
Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto, Mustaufiq dalam pemaparannya berkomitmen menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses tersebut.
"Kami menyikapi, bahwa ini merupakan langkah awal awal guna memastikan kebutuhan terkait syarat penilaian yang menjadi skala prioritas, " katanya.
Upaya tersebut, tentu Kadis Dukcapil Mustaufiq tidak sendiri, akan tetapi melibatkan unsur internal, yakni. Sekretaris Capil dan dibantu oleh semua kabid, kasubag dan staf terkait.
"Semua tahapan siap kami hadapi dengan tentunya melihat semua potensi dan sumberdaya sebagai sebuah prasyarat, " imbuhnya.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Meski demikian, Mustaufiq berharap dukungan Kepala Bagian Organisasi Sitti Meriam dalam melakukan pembinaan kepada perangkat daerah menjadi motivasi tersendiri bagi kami dalam memasuki tahapan penilaian, harapnya (*).